Jumat, 21 Agustus 2015

FOTO ALAM YANG INDAH







Jika Murid Salah, Bolehkah Guru Menghukum?



Jika Murid Salah,
Bolehkah Guru Menghukum?

OLEH: DAVID HADI SUSANTO
KATA PENGANTAR

Puji syukur  ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Rakhmad dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan program Supervisi tahun pelajaran 2005/2006 pada SMP Negeri 32 Semarang tepat pada waktu.
Program Supervisi tahun pelajaran 2005/2006 pada SMP Negeri 32 Semarang  ini disusun berdasarkan tuntutan secara mendesak untuk mengatasi masalah yang baru saja terjadi di SMP Negeri 32 Semarang seperti yang termuat pada harian “KOMPAS” tanggal 30 Mei 2015, serta masalah lain yang ada hubungan dengan kinerja guru.
Harapan kami semoga Program supervise ini dapat terlaksana dengan efektif dan bermanfaat bagi SMP 32 Semarang khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan Program Supervisi tahun pelajaran 2005/2006 ini. Saran dan kritik sangat kami harapkan demi saempurnanya program supervisini.

                                                           




 

BAB  I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Pendidikan sebagai salah satu upaya pembentukan karakter individu   adalah  salah satu kebutuhan dasar bagi umat manusia saat ini disamping kebutuhan akan sandang pangan dan papan. Maraknya kasus-kasus kekerasan guru terhadap murid di sekolah. Kekerasan tersebut melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kekerasan menimbulkan berbagai macam dampak yang negatif.
Ditemukannya buku saku milik salah seorang siswa kelas IIIA SMP Negeri 32 Semarang oleh seorang guru Bimbingan dan Penyuluhan. Dalam buku itu, siswa menuliskan kata-kata kotor/jorok, semacam kelamin perempuan yang tak lain adalah gurunya sendiri. Para guru yang memergoki terperanjat tak menyangka anak didik yang telah mereka didik dan ajar tatakrama ternyata mampu berbuat seperti itu. Salah seorang guru memukul siswa. Masalah berlanjut dengan ancama nunjuk rasa sejumlah orangtua siswa untuk si guru, bahkan orangtua siswa juga berniat melapor kepolisi.
Masyarakat masih belum menerima ketika guru melakukan tindakan edukatif dalam bentuk tindakan yang diaktualisasikan secara halus, lemah lembut, hingga kadang-kadang secara keras dalam konteks relasi guru-peserta didik. Banyaknya kasus murid "menantang" guru agaknya bukan cuma karena makin banyaknya murid kurang ajar, tetapi juga karena makin banyaknya guru yang kurang berwibawa.
Data Balitbang Depdiknas (2001) disebutkan, dari 1.054.859 guru SD negeri-termasuk kepala sekolah, guru kelas, guru Agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan hanya 446.827 guru atau 42,4 % yang layak mengajar. Selebihnya, 608.032 guru atau 57,6 % tidak layak mengajar. Untuk sekolah swasta, keadaannya lebih "mengerikan". Dari 86.309 guru SD swasta, hanya 34.050 guru atau 39,5 % yang layak mengajar. Selebihnya, 52.259 guru atau 60,5 % tidak layak mengajar.
Berdasarkan uraian latar belakang  di atas   maka disusunlah program supervisi untuk mengatasi berbagai permasalahan di SMP 32 Semarang.

B.        Landasan Hukum

1.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi  Kepala Sekolah / Madrasah
5.      Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.      Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan

C.       Identifikasi masalah.

Dari latar belakang tersebut di atas dapat ditemukan beberapa masalah:
1.        Prilaku peserta didik yang nakal, berkata/menulis dengan kata-kata jorok dan  tidak punya tata krama.
2.        Guru yang kurang tepat dalam mengatasi masalah peserta didik yang nakal karena langsung memukul.
3.        Orang tua peserta didik acuh tak acuh terhadap pendidikan anaknya.
4.        Guru tidak layak mengajar.

D.       Tujuan

1.        Membimbing peserta didik yang nakal, berkata/menulis dengan kata-kata jorok dan  tidak punya tata krama.
1.         Memberi pembinaan terhadap guru yang kurang tepat dalam mengatasi peserta didik yang nakal.
2.         Memberi sosialisasi terhadap orangtua peserta didik yang acuh tak acuh terhadap pendidikan anaknya.
3.         Memberi bimbingan dan pembinaan guru agar  layak mengajar.

E.     Sasaran.
1.         Siswa nakal
2.         Seluruh siswa SMP Negeri 32 Semarang.
3.         Guru pelaku pemukulan siswa nakal
4.         Seluruh guru SMP Negeri 32 Semarang.
5.         Orang tua peserta didik
BAB II

RENCANA PELAKSANAAN SUPERVISI
TAHUN 2005 /2006

A.    Perencanaan Supervisi
Teknik Supervisi
KEGIATAN
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
Individual
Percakapan pribadi
Merubah karakter dan kepribadian
Peserta didik yang  nakal
Awal bulan Juni 2005
Individual
Percakapan pribadi
Evaluasi dan pembinaan
Guru pelaku pemukulan siswa nakal
Awal bulan Juni 2005
Kelompok
Sosialisasi tentang budi perkerti yang baik dan benar serta punya sopan santun dalam menyongsong masa depan
Menjadikan seluruh peserta didik SMP Negeri 32 Semarang menjadi peserta didik yang berbudi pekerti yang baik dan benar serta mempunyai sopan santun
Seluruh peserta didik SMP Negeri 32 Semarang
Awal Th Pelj 2005/2006
Kelompok
Pertemuan Guru
Guru mampu :    Merencanakan PBM, Melaksanaan PBM dg baik
Melaksanakan evaluasi pembelajaran dg baik
Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dg benar
Seluruh guru SMP Negeri 32 Semarang
Awal bl ke 2 semester 1 th pelajaran 2005/2006
Kelompok

Rapat Orang Tua Peserta didik
Sosialisasi ttg kenakalan remaja dan tentang permasalahan- permasalahan di SMP negeri 32 Semarang.
Seluruh peserta didik SMP Negeri 32 Semarang
Pertengahan smt 1 th pelj 2005 / 2006
B.     Pelaksanaan  Program Supervisi

Pelaksanaan program supervisi sesuai jadwal pada perencanaan.

C.    Analisis Supervisi
NO
KEGIATAN
TUJUAN
HASIL
1
Percakapan pribadi
Merubah karakter dan kepribadian
................................
2
Percakapan pribadi
Evaluasi dan pembinaan

3
Sosialisasi tentang budi perkerti yang baik dan benar serta punya sopan santun dalam menyongsong masa depan
Menjadikan seluruh peserta didik SMP negeri 32 Semarang menjadi peserta didik yang berbudi pekerti yang baik dan benar serta mempunyai sopan santun.
................................
4





Rapat Dewan guru
Guru mampu : 
  1. Merencanakan PBM, Melaksanaan PBM dg baik.
2. Melaksanakan evaluasi pembelajaran dg baik
3.Melaksanakan perbaikan dan pengayaan,
4.Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dg benar
................................
5



Rapat Orang Tua Peserta didik
Sosialisasi ttg kenakalan remaja dan tentang permasalahan- permasalahan di SMP negeri 32 Semarang.
................................

D.    Memberikan Umpan balik/ Feed back






BAB III

PENUTUP

Demikian program supervisi SMP Negeri 32 Semarang di susun agar dapat mengatasi masalah di SMP Negeri 32 Semarang serta menjadikan peserta didik, guru dan orang tua peserta didik  SMP Negeri bersama – sama mendukung program kegiatan sekolah sehingga SMP Negeri 32 menjadi berkualitas  dan berprestasi.
Pada akhir tahun pelajaran 2005/2006 akan diadakan evaluasi dan disusun kembali program supervisi untuk tahun berikutnya.



Hasil / lampiran instrumen perckapan pribadi dengan siswa nakal