SDNBUMIHARJO02
Jumat, 21 Agustus 2015
Jika Murid Salah, Bolehkah Guru Menghukum?
Jika Murid Salah,
Bolehkah Guru Menghukum?
OLEH: DAVID HADI SUSANTO
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Rakhmad dan Karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan program Supervisi tahun pelajaran 2005/2006 pada SMP
Negeri 32 Semarang tepat pada waktu.
Program Supervisi tahun pelajaran 2005/2006 pada SMP
Negeri 32 Semarang ini disusun
berdasarkan tuntutan secara mendesak untuk mengatasi masalah yang baru saja
terjadi di SMP Negeri 32 Semarang seperti yang termuat pada harian “KOMPAS”
tanggal 30 Mei 2015, serta masalah lain yang ada hubungan dengan kinerja guru.
Harapan kami semoga Program supervise ini dapat terlaksana dengan efektif dan bermanfaat bagi SMP 32 Semarang
khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan Program Supervisi tahun pelajaran 2005/2006 ini. Saran
dan kritik sangat kami harapkan demi
saempurnanya program supervisini.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan sebagai salah satu upaya pembentukan karakter
individu adalah salah satu kebutuhan dasar bagi umat manusia
saat ini disamping kebutuhan akan sandang pangan dan papan. Maraknya
kasus-kasus kekerasan guru terhadap murid di sekolah. Kekerasan tersebut
melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kekerasan menimbulkan berbagai macam
dampak yang negatif.
Ditemukannya buku saku milik salah seorang siswa kelas IIIA SMP
Negeri 32 Semarang oleh seorang guru Bimbingan dan Penyuluhan. Dalam buku itu,
siswa menuliskan kata-kata kotor/jorok, semacam kelamin perempuan yang tak lain
adalah gurunya sendiri. Para guru yang memergoki terperanjat tak menyangka anak
didik yang telah mereka didik dan ajar tatakrama ternyata mampu berbuat seperti
itu. Salah seorang guru memukul siswa. Masalah berlanjut dengan ancama nunjuk
rasa sejumlah orangtua siswa untuk si guru, bahkan orangtua siswa juga berniat melapor
kepolisi.
Masyarakat masih belum menerima ketika
guru melakukan tindakan edukatif dalam bentuk tindakan yang diaktualisasikan
secara halus, lemah lembut, hingga kadang-kadang secara keras dalam konteks
relasi guru-peserta didik. Banyaknya kasus murid "menantang" guru
agaknya bukan cuma karena makin banyaknya murid kurang ajar, tetapi juga karena
makin banyaknya guru yang kurang berwibawa.
Data Balitbang Depdiknas (2001)
disebutkan, dari 1.054.859 guru SD negeri-termasuk kepala sekolah, guru kelas,
guru Agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan hanya 446.827 guru atau 42,4 % yang layak mengajar. Selebihnya,
608.032 guru atau 57,6 % tidak layak mengajar. Untuk sekolah
swasta, keadaannya lebih "mengerikan". Dari 86.309 guru SD swasta,
hanya 34.050 guru atau 39,5 % yang layak mengajar. Selebihnya,
52.259 guru atau 60,5 % tidak layak mengajar.
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas maka disusunlah program supervisi untuk
mengatasi berbagai permasalahan di SMP 32 Semarang.
B.
Landasan Hukum
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah
5. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan
C.
Identifikasi masalah.
Dari latar
belakang tersebut di atas dapat ditemukan beberapa masalah:
1.
Prilaku peserta didik yang nakal,
berkata/menulis dengan kata-kata jorok dan
tidak punya tata krama.
2.
Guru yang kurang tepat dalam
mengatasi masalah peserta didik yang nakal karena langsung memukul.
3.
Orang tua peserta didik acuh tak
acuh terhadap pendidikan anaknya.
4.
Guru tidak layak mengajar.
D.
Tujuan
1.
Membimbing peserta didik yang
nakal, berkata/menulis dengan kata-kata jorok dan tidak punya tata krama.
1.
Memberi pembinaan terhadap guru
yang kurang tepat dalam mengatasi peserta didik yang nakal.
2.
Memberi sosialisasi terhadap orangtua
peserta didik yang acuh tak acuh terhadap pendidikan anaknya.
3.
Memberi bimbingan dan pembinaan
guru agar layak mengajar.
E.
Sasaran.
1.
Siswa nakal
2.
Seluruh siswa SMP Negeri 32
Semarang.
3.
Guru pelaku pemukulan siswa nakal
4.
Seluruh guru SMP Negeri 32
Semarang.
5.
Orang tua peserta didik
BAB II
RENCANA PELAKSANAAN SUPERVISI
TAHUN 2005 /2006
A. Perencanaan Supervisi
Teknik Supervisi
|
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
WAKTU
|
Individual
|
Percakapan pribadi
|
Merubah karakter dan kepribadian
|
Peserta didik yang nakal
|
Awal bulan Juni 2005
|
Individual
|
Percakapan pribadi
|
Evaluasi dan pembinaan
|
Guru pelaku pemukulan siswa nakal
|
Awal bulan Juni 2005
|
Kelompok
|
Sosialisasi tentang budi perkerti yang baik dan benar serta punya sopan
santun dalam menyongsong masa depan
|
Menjadikan seluruh peserta didik
SMP Negeri 32 Semarang menjadi peserta didik yang berbudi pekerti yang baik
dan benar serta mempunyai sopan santun
|
Seluruh peserta didik SMP Negeri
32 Semarang
|
Awal Th Pelj 2005/2006
|
Kelompok
|
Pertemuan Guru
|
Guru mampu : Merencanakan PBM, Melaksanaan PBM dg baik
Melaksanakan evaluasi pembelajaran
dg baik
Melaksanakan perbaikan dan
pengayaan
Melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan dg benar
|
Seluruh guru SMP Negeri 32
Semarang
|
Awal bl ke 2 semester 1 th
pelajaran 2005/2006
|
Kelompok
|
Rapat Orang Tua Peserta didik
|
Sosialisasi ttg kenakalan remaja
dan tentang permasalahan- permasalahan di SMP negeri 32 Semarang.
|
Seluruh peserta didik SMP Negeri
32 Semarang
|
Pertengahan smt 1 th pelj 2005 /
2006
|
B. Pelaksanaan
Program Supervisi
Pelaksanaan program supervisi sesuai jadwal pada perencanaan.
C.
Analisis Supervisi
NO
|
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
HASIL
|
1
|
Percakapan
pribadi
|
Merubah karakter dan kepribadian
|
................................
|
2
|
Percakapan
pribadi
|
Evaluasi dan pembinaan
|
|
3
|
Sosialisasi
tentang budi perkerti yang baik dan benar serta punya sopan santun dalam
menyongsong masa depan
|
Menjadikan seluruh peserta didik
SMP negeri 32 Semarang menjadi peserta didik yang berbudi pekerti yang baik
dan benar serta mempunyai sopan santun.
|
................................
|
4
|
Rapat Dewan guru
|
Guru mampu :
1. Merencanakan PBM, Melaksanaan PBM dg baik.
2. Melaksanakan evaluasi
pembelajaran dg baik
3.Melaksanakan perbaikan dan
pengayaan,
4.Melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan dg benar
|
................................
|
5
|
Rapat Orang Tua
Peserta didik
|
Sosialisasi ttg kenakalan remaja
dan tentang permasalahan- permasalahan di SMP negeri 32 Semarang.
|
................................
|
D. Memberikan
Umpan balik/ Feed back
BAB III
PENUTUP
Demikian program supervisi
SMP Negeri 32 Semarang di susun agar dapat mengatasi masalah di SMP Negeri 32
Semarang serta menjadikan peserta didik, guru dan orang tua peserta didik SMP Negeri bersama – sama mendukung program
kegiatan sekolah sehingga SMP Negeri 32 menjadi berkualitas dan berprestasi.
Pada akhir tahun pelajaran
2005/2006 akan diadakan evaluasi dan disusun kembali program supervisi untuk
tahun berikutnya.
Hasil / lampiran instrumen perckapan pribadi dengan
siswa nakal
Langganan:
Postingan (Atom)